a. Kewajiban
terhadap klien dan masyarakat
1) Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya
2) Setiap bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
3) Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
4) Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak
klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
5) Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga
dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya
6) Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya,
dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan
secara optimal.
b. Kewajiban
terhadap tugasnya
1) Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kenutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan
berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan
3) Setiap bidan
harus menjamin kerahasian keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
kepentingan klien.
c. Kewajiban
bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2) Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap teman
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d. Kewajiban
bidan terhadap profesinya
1) Setiap bidan
harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayan yang bermutu kepada
masyarakat
2) Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
2) Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3) Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya
yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e. Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri
1) Setiap bidan
harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan
baik
2) Setiap bidan
harus berusaha secara terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah Nusa, Bangsa dan Tanah Air
1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah Nusa, Bangsa dan Tanah Air
1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan
melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
0 komentar :
Posting Komentar